Abstrak


KAJIAN ATAS PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 23/PID B/2022/PN. WAT)


Oleh :
Amadeus Anugrah Dharmawan - E0019040 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mentelaah kesesuaian alat bukti petunjuk yang digunakan dalam pembuktian di persidangan perkara tindak pidana pornografi melalui media elektronik, kemudian bagaimana pembuktian penuntut umum terhadap penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam perkara Tindak Pidana Pornografi.

Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Undang- Undang dan Premis Minor Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/Pn.Wat dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah penalaran mengenai kesesuaian Alat Bukti Petunjuk dan Pembuktian Keterangan Ahli dalam perkara pornografi.

Berdasarkan hasil penelitian, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif subsidair. Proses pembuktian dipersidangan menunjukkan bahwa alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Penilaian hasil pembuktian telah memberikan keyakinan bagi Hakim bahwa terdakwalah yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan diperoleh nilai keterangan ahli yang mendukung proses pembuktian dalam pengadilan.