Abstrak


Studi Perbandingan Regulasi Perdagangan Aset Kripto Antara Amerika Serikat, Jepang dan Indonesia


Oleh :
Ishaniar Uwais - E0018195 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimanakah regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang. Kedua, apasajakah problematika hukum regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, dengan teknik analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa perbedaan regulasi perdagangan aset kripto antara Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang. Amerika Serikat membagi klasifikasi aset kripto ke dalam mata uang virtual, komoditi dan sekuritas. Amerika Serikat dan Jepang juga telah memiliki beberapa regulasi mengenai aset kripto yang belum diatur oleh Indonesia. Problematika hukum regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia meliputi belum adanya regulasi yang lebih lanjut setelah perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari BAPPEBTI ke OJK. Selanjutnya, adalah regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO), Security Token Offering (STO), Initial Exchange Offering (IEO), NFT, stablecoin, Central Bank Digital Currency hingga teknologi blockchain.