;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SRAGEN TERHADAP DAMPAK DIGITALISASI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Oleh :
Api Nugroho Setyo Pu - S362108005 - Fak. Hukum

Api Nugroho Setyo Putro, S362108005, Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kabupaten Sragen terhadap Dampak Digitalisasi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kabupaten Sragen terhadap dampak digitalisasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

Penelitian ini merupakan kajian hukum empiris yang menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bersumber pada hasil wawancara, undang-undang, buku-buku, jurnal, dan karya tulis ilmiah lainnya.

Hasil kajian ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam digitalisasi UMKM meliputi: kemudahan berusaha; bantuan pendanaan; fasilitas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual; dan pemulihan usaha mikro. Faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum berupa tidak adanya monitoring setelah dilakukannya bimbingan teknis dan bagi pelaku UMKM tidak segera mengurus perizinan jika tidak dalam kondisi diperlukan. Kemudian, rendahnya sumber daya manusia dan akses teknologi yang belum merata, permasalahan sumber daya manusia (human intelectual capital), permasalahan infrastruktur dan sistem informasi (structural capital), dan kendala pemasaran digital. Untuk menghadapi tantangan tersebut harus adanya pendampingan dan edukasi kepada pelaku bisnis yang menginginkan perubahan.