Abstrak


KAJIAN TEORETIK PERAN PENUNTUT UMUM DAN OPTIMALISASI MANFAAT DALAM PROSES RESTORATIVE JUSTICE PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN (STUDI SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022)


Oleh :
Joel Christofel Hinsa Tambun - E0019217 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penuntut umum dan manfaat yang didapat dari penyelesaian perkara pencurian dengan menggunakan restorative justice di Pangkalpinang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa penuntut umum mampu memanfaatkan kewenangannya sebagai pengendali perkara dan menawarkan proses perdamaian kepada pelaku dan korban sehingga perkara pencurian di Pangkalpinang dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Penyelesaian dengan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana menitikberatkan pada pemulihan kondisi semula antara korban, pelaku dan masyarakat. Selain itu penyelesaian secara restorative justice menjadi jawaban terhadap permasalahan penumpukan berkas perkara di pengadilan serta dapat membantu menghilangkan stigmatisasi penjahat terhadap narapidana