Abstrak


Analisis Penyajian Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Kota Madiun berdasarkan PSAP Nomor 13


Oleh :
Maya Widya Puspitasari - V1420054 - Sekolah Vokasi

UPTD BLUD Puskesmas di Kota Madiun merupakan salah satu entitas pemerintah di bidang kesehatan yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh sejak tahun 2014. Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada pemangku kepentingan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Proses penyusunan laporan keuangan tersebut mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang penyajian Laporan Keuangan BLU yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan, penyusunan, dan penyajian laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian penyajian laporan keuangan UPTD BLUD Puskesmas di Kota Madiun terhadap PSAP Nomor 13. Data yang digunakan berupa data kualitatif dan data kuantitatif. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, studi dokumentasi, dan wawancara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode destriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa laporan keuangan UPTD BLUD Puskesmas di Kota Madiun telah mengacu pada PSAP Nomor 13 meskipun belum sepenuhnya sesuai.