Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan, pertama, perlindungan hukum eksisting perceraian anak usia sekolah ditinjau dari UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Kedua, problematika hukum perlindungan perceraian anak usia sekolah dan ketiga, Model perlindungan hukum yang optimal pada perceraian anak usia sekolah ditinjau dari UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer dan bahan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi pustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduksi didapatkan pada penggunaan premis mayor dan diajukan premis minor yang kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum untuk anak usia sekolah yang mengalami perceraian belum ada secara khusus karena anak tersebut telah dianggap dewasa. Perlindungan hukum untuk anak dari perceraian usia sekolah, juga belum ada secara khusus. Saat ini yang ada adalah perlindungan secara umum dari pengadilan, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Perlindungan hukum perceraian anak usia yang belum maksimal menimbulkan masalah-masalah seperti dispensasi perkawinan, pencegahan perkawinan oleh orang tua dan anak tidak melaksanakan wajib belajar. Model perlindungan hukum yang optimal pada perceraian usia sekolah adalah upaya untuk meminimalisir terjadinya perceraian anak. Perlindungan hukum ini menggabungkan peraturan yang telah ada dengan memperhatikan faktor-faktor terjadinya perceraian usia sekolah baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana akan merumuskan suatu peraturan baru yang memuat aturan lebih tegas dan memiliki sanksi apabila peraturan itu dilanggar. Perlindungan hukum ini dilakukan untuk melindungi perceraian anak usia sekolah.