Abstrak


Evaluasi Sistem Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Davena Jessy Kirana - V1420023 - Sekolah Vokasi

Badan Keuangan Daerah (BKD) dibentuk oleh pemerintah daerah agar tujuan dari otonomi daerah tercapai. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan cerminan kemampuan pengelolaan keuangan di pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Hasil dari penelitian ini adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar dalam melakukan proses penyusunan APBD telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jadwal pelaksanaan penyusunan APBD di BKD Karanganyar telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, masih ada beberapa proses yang belum sesuai dikarenakan proses penyusunan maupun pembahasannya yang membutuhkan waktu lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil tersebut, penulis memberikan beberapa rekomendasi, antara BKD Karanganyar dalam melakukan penyusunan APBD diharapkan untuk tetap mempertahankan kinerjanya dalam menyusun APBD sesuai dengan pedoman serta BKD Karanganyar dalam pelaksanaan penyusunan APBD perlu melakukan tindakan disiplin serta melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih efisien agar jadwal dapat terlaksana dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.