Abstrak


ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012 DALAM MEMBERIKAN KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP HUTAN ADAT


Oleh :
Ragil Meiliana Nur Fitri - E0019346 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalaha, pertama mengapa hutan adat dilepaskan statusnya sebagai hutan negara oleh Mahkamah Konstitusi Kedua, bagaimana implementasi serta dampak pascaberlakunya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 dalam memberikan kedudukan dan perlindungan terhadap hutan adat.

            Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal (normatif) bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dengan metode silogisme menggunakan pola pikir deduktif.

 Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai subjek yang mendiami kawasan hutan adat. Pascaberlaku putusan tersebut membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah pusat untuk merumuskan aturan implementasi putusan a quo melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 32 tahun 2015 tentang Hutan Hak, dan Pemerintah Daerah mengimplementasikan melalui penyusunan Peraturan Daerah terkait dengan pengakuan keberadaan Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat. Akan tetapi dalam implementasinya belum berjalan dengan maksimal, dilihat dengan masih adanya beberapa kasus sengketan hutan adat di Indonesia.