Abstrak


Implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Terhadap Perhitungan Penyusutan dan Umur Ekonomis Kapitalisasi Aset Tetap BPKAD Kabupaten Pati


Oleh :
Dika Putri Maharani - V1420025 - Sekolah Vokasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan perolehan umur ekonomis dan perhitungan penyusutan aset tetap gedung dan bangunan yang dikapitalisasi milik BPKAD Kabupaten Pati secara mandiri menggunakan Ms.Excel  dengan bertolak ukur penyajian pada SIMDA-BMD. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan BPKAD Kabupaten Pati telah menerapkan poin-poin kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal aset tetap untuk aset gedung dan bangunan. Hasil akhir perhitungan penyusutan aset tetap gedung dan bangunan milik BPKAD Kabupaten Pati yang dikapitalisasi telah sesuai pada penyajian perhitungan SIMDA-BMD dan berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Namun, terdapat penerapan perolehan umur ekonomis pada pengeluaran yang dikapitalisasi terhadap aset gedung dan bangunan milik BPKAD Kabupaten Pati belum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Terdapat perbedaan temuan dimana BPKAD Kabupaten Pati menyepakati hasil perolehan persentase untuk masa manfaat apabila 0,01% tidak melebihi 0%. Atas temuan tersebut, rekomendasi yang diberikan yaitu diharapkan BPKAD Kabupaten Pati menerapkan perhitungan kapitalisasi dengan berpedoman terhadap peraturan yang berlaku.