Abstrak


AUTENTIKASI KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK DENGAN KEWENANGAN NOTARIS


Oleh :
Alizza Khumaira Assyifa - E0019034 - Fak. Hukum

Alizza Khumaira Assyifa. E0019034. 2023. AUTENTIKASI KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK DENGAN KEWENANGAN NOTARIS. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum kontrak dagang elektronik sebagai alat bukti di pengadilan dan memberi preskripsi mengenai terobosan hukum yang dapat dilakukan agar kontrak dagang elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna layaknya akta autentik yang dihasilkan dengan kewenangan notaris.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pola berpikir deduktif yang berpangkal dari penggunaan premis mayor dan premis minor lalu dari kedua premis tersebut ditarik sebuah kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak dagang elektronik harus memenuhi syarat formil dan materiil secara kumulatif dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan alat bukti elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai peraturan pelaksananya, kemudian hakim bisa mempertimbangkan kekuatan pembuktian kontrak dagang elektronik menggunakan indikator jaminan suatu komunikasi yang aman (secured communication). Upaya terobosan hukum agar kontrak dagang elektronik menjadi sejajar dengan akta autentik sebagai alat bukti di pengadilan antara lain dengan menerapkan sistem notaris elektronik di Indonesia dan membentuk Peraturan Pemerintah tentang Cyber Notary. Penulis menyarankan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata di Indonesia serta pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Cyber Notary.