Abstrak


PEMBATASAN PERIODISASI JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK KONSTITUSIONALISME


Oleh :
Abraham Abiyoso - E0019003 - Fak. Hukum

Pembatasan kekuasaan merupakan inti dari konsep konstitusionalisme. Konsep tersebut banyak diterapkan pada sebuah negara hukum modern. Pembatasan kekuasaan umumnya terjadi dalam dua bentuk, pembatasan terkait wewenang dan pembatasan masa jabatan. Pembatasan masa jabatan berhubungan oleh dua faktor, yaitu batasan masa jabatan dan batasan maksimal periode jabatan. Pembatasan periode jabatan telah berlaku pada hampir seluruh lembaga negara, terkecuali pada cabang kekuasaan legislatif salah satunya yaitu DPR. Dalam berbagai landasan hukum yang dimiliki DPR, ditemukan adanya kekosongan hukum terkait pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR. Dalam UndangUndang No.17 Tahun 2014 (UU MD 3) yang mengatur tentang DPR, hanya mengatur tentang masa jabatan anggota DPR selama lima tahun ditandai dengan pengambilan sumpah anggota DPR yang baru. Hal ini menyebabkan banyaknya anggota DPR petahana yang maju kembali pada periode berikutnya. Celah ini kemudian digunakan secara berulang bagi sebagian anggota untuk terus menjabat selama lebih dari dua periode. Hal ini berpotensi mendatangkan masalah dan mengancam perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara serta kualitas lembaga perwakilan rakyat seperti DPR. Penulisan artikel ini bertujuan untuk dapat mengkaji terkait hubungan pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR dengan aspek konstitusionalisme dan merumuskan sebuah formulasi pembatasan periode jabatan anggota DPR secara konstitusional. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam pembahasan, penulis menemukan bahwa pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR sejalan dengan paham konstitusionalisme yang membahas tentang pembatasan kekuasaan. Selain itu, untuk mengatasi kekosongan hukum terhadap pembatasan periodisasi jabatan anggota DPR dapat diatasi dengan menggunakan perubahan terhadap beberapa peraturan. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD 3, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan perubahan pada AD/ART Partai Politik