Abstrak


STRATEGI KOMUNIKASI KEBIJAKAN (STUDI KASUS IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NO.24 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI DIGITALISASI)


Oleh :
Dwi Kristiawan - D0118027 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki potensi sebagai penggerak ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mendeskripsikan strategi Pemerintah Kota Surakarta dalam mengkomunikasikan kebijakan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2021 di tiap tahapan implementasi kebijakan. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang relatif baru. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis data yang digunakan adalah teknik SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk komunikasi kebijakan di tiap tahapan implementasi berbeda-beda, dan terdapat beberapa stakeholder yang terlibat baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta yang mendukung komunikasi kebijakan digitalisasi UMKM di Kota Surakarta. Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa diagram SWOT berada pada posisi kuadran 1 sehingga strategi komunikasi kebijakan yang paling tepat diterapkan ialah strategi yang mendukung pertumbuhan agresif. Penyelarasan dari analisis IFAS, EFAS, Matriks SWOT, dan Diagram SWOT menunjukkan bahwa strategi SO (Strength Opportunities) menjadi strategi yang paling tepat untuk dijalankan. Alternatif strategi komunikasi kebijakan dengan menggunakan semua kekuatan yang dimiliki untuk memanfaatkan peluang yang ada ialah sebagai berikut: (1) Memperkuat basis data UMKM di Kota Surakarta melalui sinkronisasi data dengan pihak swasta; (2) Membuka saluran komunikasi dua arah melalui platform media sosial untuk menjawab pertanyaan, memberikan bimbingan, dan memperoleh umpan balik dari para pelaku UMKM; (3) Membuat forum komunikasi bersama perwakilan komunitas UMKM; (4) Mengembangkan konten yang menarik dan informatif seputar digitalisasi UMKM dengan berkolaborasi bersama penyedia platform digital dan pegiat media sosial.