Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Aksesibilitas di Tempat Ibadah


Oleh :
Yefri Pratama Putra - E0016449 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji mengenai materi muatan serta penerapan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam hal aksesibilitas dan fasilitasi di tempat ibadah. Di samping itu juga mengkaji mengenai hambatan yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Daerah ini.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan teknik lapangan dengan menggunakan metode wawancara.
Simpulan dari hasil pembahasan dari penelitian ini adalah, Materi muatan dalam Peraturan Daerah ini masih mengacu kepada Undang-Undang Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Dalam upaya implementasi Peraturan Daerah, pemerintah daerah menetapkan Dinas Sosial selaku leading sector mengenai perlindungan penyandang disabilitas, serta membentuk KPPD. Namun aksesibilitas di tempat ibadah bukan fokus utama pemerintah daerah dalam menerapkan Peraturan Daerah ini. Hambatan yang dihadapi : 1) substansi yang kurang jelas; 2) keterbatasan anggaran; 3) tidak adanya data yang valid terkait penyandang disabilitas; 4) kurangnya peran serta organisasi perangkat daerah; 5) rendahnya pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Daerah; 6) pola pikir masyarakat yang keliru terhadap penyandang disabilitas.

Kata kunci : Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Kabupaten Kulon Progo