;

Abstrak


HARMONISASI PENGATURAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA GUNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH


Oleh :
Agus Tri Widodo - S312008001 - Fak. Hukum

AGUS TRI WIDODO, NIM S312008001, HARMONISASI PENGATURAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA GUNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH, Minat Studi Hukum Kebijakan Publik, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Tesis ini mengkaji permasalahan tentang pengaturan tata ruang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pembangunan daerah, tesis ini bertujuan untuk menganalisa apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah dengan mengakomodasi semua kebutuhan kepentingan pemerintah daerah dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, serta bagaimana pengaturan ideal yang selaras secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perudang-undangan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Analisis data pada penelitian ini dengan menggunakan model analisis metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab disharmoni terjadi disharmoni dalam pengaturan rencana tata ruang wilayah daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: Pertama, aspek materiil berupa (a) adanya rumusan pasal dalam kluster penataan ruang tidak selaras dengan ketentuan pasal berkaitan perizinn dan pemanfaatan ruang yang ada dalam pasal sebelumnya, dan (b) adanya ketidakselarasan dalam hal penetapan Peraturan Daerah tentang tata ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, aspek formil, berupa (a) adanya pendekatan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan lebih lemah dari pendekatan sektoralnya, (b) kurangnya koordinasi antar instansi, (c) terbatasnya akses informasi guna partisipasi masyarakat, dan (d) tidak patuh terhadap cara dan metode, baku dan standar penyusunan yang telah ditetapkan dalam hukum positif.

Adapun upaya ideal dalam mengharmonisasikan pengaturan rencana tata ruang wilayah daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna kepastian hukum dalam Pembangunan daerah, yaitu: Pertama, harmonisasi materi muatan melalui sinkronisasi pengaturan rencana rinci tata ruang dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Kedua, penghapusan kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan peraturan daerah, Ketiga, asistensi pada tahap penyusunan rancana tata ruang khususnya pada tahap pengolahan dan analisis data,  Keempat, sinkronisasi pengaturan formulasi produk hukum dalam penetapan tata ruang dengan hukum positif bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, perlu adanya penguatan partisipasi masyarakat, Keenam kepastian penggunaan dokumen, Ketujuh, penguatan koordinasi antar lembaga, dan Kedelapan, kepatuhan terhadap standar baku, metode dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.