Abstrak


IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRESTA SURAKARTA)


Oleh :
Hernan Nugroho - E0019190 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian di Polresta Surakarta dan hambatan dalam implementasi restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian di Polresta Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian adalah Kepolisian Resor Kota Surakarta yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 328, Purwosari, Laweyan, Surakarta. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini menggunakan teknik penelitian lapangan dan kepustakaan. Teknik analisa yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode deduksi. Hasil dari penelitian ini adalah Polresta Surakarta dalam menerapkan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian berusaha untuk mengedepankan kepentingan para pihak dengan mendukung kesepakatan yang telah dilakukan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui jalur perdamaian (restorative justice) melalui perjanjian tertulis yang disebut sebagai surat pernyataan damai. Melalui perdamaian tersebut menjadi harapan bagi Polresta Surakarta untuk dapat mencegah dan meminimalisir timbulnya konflik sosial dikemudian hari. Hambatan Polresta Surakarta dalam menangani tindak pidana pencurian melalui restorative justice adalah hambatan yang terkait dengan hukum itu sendiri dan hambatan yang terkait dengan masyarakat.