ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan oleh Muh. Husen Ahmadi dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,S.H,M.M dan Prof. Dr. Lego Karjoko,S.H,M.H,pada tahun 2022 mengangkat judul “Model Pengaturan Perjanjian Kredit Sebagai Landasan Pemberian Hak Tanggungan Yang Berkeadilan” di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Legal isu di dalam penelitian ini ialah “Perjanjian hak tanggungan yang tidak berkeadilan”.
Permasalahan hukum ialah ketidakadilan hak dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur dan model perjanjian hak tanggungan dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 yang belum selaras dengan rasionalitas hukum. Penelitian ini bertujuan memberikan pijakan filsafat dalam perjanjian kredit agar tercipta keadilan hak dan menyajikan proposisi bagi perubahan pengaturan perjanjian hak tanggungan berupa konsep baru tentang perjanjian kredit dengan jaminan khusus. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual,menggunakan bahan hukum normatif,dianalisa secara deduktif telah menghasilkan kebaharuan berupa : [1] Penyatuan perjanjian pokok sekaligus perjanjian pemberian hak tanggungan dalam satu akta otektik. [2] Jaminan mengenai hak debitur melalui pengetatan prosedural justice dalam akta perjanjian dan realisasi hubungan hukum. [3] Perubahan norma Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. [4]Otorisasi pejabat umum pembuat perjanjian ialah Notaris bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kata Kunci : Model Pengaturan Perjanjian Kredit, Perjanjian Kredit dan Keadilan Hak, Pemberian Hak Tanggungan