Abstrak


KEDUDUKAN AHLI AGAMA DAN ITE DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA UJARAN KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERMUATAN SARA (Studi Putusan Nomor : 169/Pid.Sus/2017/PN Rap)


Oleh :
Dini Kurnia Adhilia - E0016133 - Fak. Hukum

Dini Kurnia Adhilia. E0016133. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA ITE BERMUATAN SARA DALAM PUTUSAN NOMOR: 169/Pid.Sus/2017/PN RAP
Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam memeriksa dan memutus perkara ujaran kebencian dan permusuhan bermuatan SARA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach) berdasarkan studi kasus Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Rap. Jenis dan sumber hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Teknik analisa dalam penelitian ini menggunakan deduksi silogisme dengan merumuskan fakta dari pengajuan premis mayor dan premis minor. 
Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukkan bahwa hakim dalam memutus dan memeriksa perkara ujaran kebencian harus sekurang-kurangnya dua alat bukti dan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, selain itu juga terdapat keadaan memberatkan dan meringankan sehingga muncul keyakinan hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.