Abstrak


Analisis Hukum Penundaan Pemilu Serentak Akibat Instabilitas Perekonomian Negara Pasca Covid-19 Dalam Perspektif Konstitusionalisme


Oleh :
Farkhan Surya Adi Kirana - E0019156 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami soal praktik penundaan Pemilu dari perspektif konstitusionalisme, alasan instabilitas perekonomian negara pasca covid-19 menurut Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, dan dampak yang mungkin terjadi apabila dilakukan penundaan Pemilu serentak.

            Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, yaitu penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang bersifat preskriptif. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa perundang-undangan, catatan resmi ataupun risalah dalam pembuatan undang-undang.  Sedangkan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, publikasi meliputi buku, teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan internet. Setelah data diperoleh, dilakukan Teknik analisis menggunakan metode analisis deduksi.

            Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konstitusionalitas penundaan Pemilu pada dasarnya terletak pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat situasi dan kondisi yang ditentukan oleh hukum. gangguan perekonomian negara pasca covid-19 tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penundaan Pemilu Serentak 2024 karena kondisi perekonomian negara hingga pertengahan tahun 2023 telah pulih. Penundaan Pemilu akan mengakibatkan vacuum of power yang disebabkan oleh adanya kekosongan hukum sehingga berpotensi menimbulkan chaos di masyarakat. Adapun alternatif yang diajukan untuk mengantisipasi vacuum of power dan kepastian hukum penundaan Pemilu adalah dengan mengamandemen UUD NRI 1945 dengan menambahkan klausula mengenai syarat-syarat kondisi dapat ditundanya Pemilu dan mekanisme pengisian jabatan selama Pemilu ditunda.