Abstrak


TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER LENDING DALAM MENANGANI RISIKO GAGAL BAYAR PADA TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Oleh :
Auliyani Cahyaningrum - E0019069 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan tentang hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara layanan Fintech Peer to Peer Lending terhadap risiko gagal bayar.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan data dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan pola pikir secara deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga hubungan hukum dalam penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending yaitu hubungan hukum antara penyelenggara Peer to Peer Lending dengan pihak pemberi pinjaman, hubungan hukum antara penyelenggara Peer to Peer Lending dengan pihak penerima pinjaman, dan hubungan hukum antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman. Hubungan hukum para pihak yang terjadi dalam Fintech Peer to Peer Lending akan merumuskan bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara layanan Fintech Peer to Peer Lending jika terjadi risiko gagal bayar. Penelitian ini mengkaji bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara layanan Fintech Peer to Peer Lending berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.