Abstrak


SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGAWASAN INSPEKTORAT SUKOHARJO (MODUL : PERENCANAAN PENGAWASAN)


Oleh :
Shallomita Rembulan Romauli Sitorus - V3420071 - Sekolah Vokasi

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2014 mengatur tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Tugas pokok inspektorat adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan (Peraturan Bupati Sukoharjo, 2014). Namun, dalam praktiknya, inspektorat masih menggunakan proses manual dalam pembuatan rencana pengawasan seperti membuat rumus di excel untuk perhitungan penentu tingkat risiko, mencari tanggal tim pengawas saat pembuatan  jadwal pengawasan agar tim pengawas tidak memiliki tanggal pengawasan yang sama, dan surat perintah tugas yang harus dibuat terpisah setelah selesai pembuatan jadwal pengawasan. Proses manual ini mengakibatkan beberapa masalah, seperti kesalahan dalam menentukan tingkat risiko, kesulitan dalam menentukan prioritas pengawasan, dan keterlambatan dalam penerbitan surat perintah tugas.

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi, diperlukan langkah-langkah untuk menggantikan proses manual dengan sistem otomatis. Penggunaan sistem otomatis dengan cara membuat Sistem Informasi Manajemen Pengawasan. Sistem yang dibuat ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penentuan tingkat risiko, mempermudah penentuan prioritas pengawasan, dan menghindari keterlambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.  Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.