Abstrak


KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NO. 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2021 – 2041


Oleh :
Nela Khamrous Salwa - E0019313 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Nela Khamrous Salwa, E0019313. 2023. KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NO. 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2021 – 2041

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kota Surakarta dalam penyediaan ruang terbuka hijau ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Surakarta no. 4 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Surakarta tahun 2021 – 2041 khususnya dalam menanggapi kendala dan menemukan upaya yang sesuai untuk menghadapi kendala yang ada. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan metode wawancara. Teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surakarta belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta no. 4 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Surakarta tahun 2021 – 2041. Selain itu, masih terdapat banyak kendala dalam pemenuhan ruang terbuka hijau khususnya ruang terbuka hijau publik Kota Surakarta. Maka dari itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai uapaya untuk menghadapi kendala dalam penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Surakarta.