;

Abstrak


Analisis Penyelesaian Sengketa Kontrak Atas Klaim Penyedia Jasa Terhadap Pengguna Jasa Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi Paket 1


Oleh :
Agung Bayu Dewo Broto - S322008003 - Fak. Hukum

Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Ngawi - Kertosono Ruas : Solo – Ngawi Paket 1 merupakan proyek multi years dengan jenis kontrak harga satuan tetap. Proyek ini merupakan proyek dari PT Jasamarga Solo Ngawi selaku Pengguna Jasa dan dikerjakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) TBK. selaku Penyedia Jasa. Pada masa kontrak, Penyedia Jasa mengajukan beberapa klaim kepada Pengguna Jasa, Pengguna Jasa tidak merespons klaim dari Penyedia Jasa dengan baik sehingga terjadilah sengketa klaim antara para pihak, maka dalam penelitian ini mengkaji problematika perlindungan hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa kontrak dan implementasi perlindungan hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa kontrak pada proyek jalan tol Solo-Ngawi Paket 1.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus holistik tunggal. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Berdasarkan bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan analisis kualitatif yang bersifat perspektif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan hukum para pihak dalam sengketa yaitu perlindungan hukum external berasal dari undang-undang No. 02 tahun 2017 dan FIDIC sebagai softlaw, akan tetapi belum adanya peraturan perundang-undangan mengenai standarisasi kontrak konstruksi, dan perlindungan hukum internal yang berasal dari klausul-klausul kontrak yang mengikat para pihak  yaitu terkait dengan ketentuan kontrak Pasal 6 ayat (1) dan 3 mengenai harga satuan tetap (fixed unit price), KU.70.1 dan KU.70.2 mengenai syarat eskalasi harga satuan tetap, ketentuan kontrak Pasal 10 mengenai cara pembayaran, KU 60.5 terkait jatuh tempo pembayaran dan ketentuan kontrak Pasal 17 ayat (11) mengenai denda keterlambatan.. Penyelesaian sengketa antara para pihak terkait klaim yang diajukan, menurut pendapat BPKP Jawa Tengah dan rekomendasi ahli kontrak dapat dikabulkan tetapi ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak Pasal 6 ayat 1 dan 3 mengenai harga satuan tetap. Kepastian hukum untuk mengeksekusi hasil keputusan, masih sangat lemah karena kekuatan hukumnya sama dengan perjanjian biasa dengan status kesepakatan para pihak yang berarti tidak memiliki kekuatan penegakan hukum atau eksekusi di dalamnya.