Abstrak


Pengaturan tentang Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Penyedia Layanan Streaming di Indonesia


Oleh :
Putri Jauharotul Wahidiyah - E0019340 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama,  bagaimana pengaturan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penyedia layanan streaming di Indonesia, kedua, solusi atas pengaturan pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penyedia layanan streaming di Indonesia dikaji dari peraturan hukum Prancis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan disertai dengan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan terhadap penyedia layanan streaming belum dapat dilakukan dikarenakan pemungutan Pajak Penghasilan masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang masih mensyaratkan adanya BUT berbasis kehadiran fisik. Hal tersebut dikarenakan belum adanya aturan pelaksana atas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang mencantumkan konsep kehadiran ekonomi signifikan sebagai perluasan makna BUT. Berbeda dengan Indonesia, Negara Prancis telah sukses memungut Pajak Penghasilan atas penyedia layanan streaming dengan menghapuskan syarat kehadiran fisik dengan menggunakan Dekrit Nomor 793 Tahun 2021. Dengan demikian Pemerintah Indonesia dapat menjadikan peraturan pemungutan pajak dari Negara Prancis tersebut sebagai pedoman dalam menyusun peraturan Pajak Penghasilan bagi para penyedia layanan streaming.