Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistematika pengenaan, perhitungan, dan alur pelaksanaan retribusi sewa BMD berupa tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui potensi BMD yang tidak digunakan untuk nantinya dimanfaatkan dengan cara disewakan dan dikenakan retribusi sesuai tarif yang berlaku. Serta apakah penetapan tarif retribusi tersebut masih relevan dan sesuai dengan situasi sekarang setelah 6 tahun berjalan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif melalui studi pustaka dan wawancara pada BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BPKPAD selaku pengelola BMD telah melaksanakan retribusi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 88 Tahun 2017). Selain itu penerimaan pendapatan retribusi sewa BMD telah melampaui target anggaran daerah setiap tahunnya meskipun terjadi penurunan pendapatan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, Pemda sebagai pengelola BMD perlu untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan perhitungan dan tarif terbaru, serta meningkatkan promosi kepada masyarakat terutama UMKM sebagai bentuk pengoptimalan pemanfaatan BMD.