Abstrak


Pelaksanaan Penyitaan terhadap Surat-Surat Berharga yang Tersimpan di Bank Maupun di Bursa Efek sebagai Salah Satu Tindakan Penagihan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta


Oleh :
Rina Wijayanti - F0399079 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pemyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha,tempat kedudukan Penanggung Pajak,atau ditempat lain sekalipun penguasaannya berada di pihak lain.

Melihat cukup besarnya jumlah tunggakan pajak yang ada saat ini, tentu diperlukan perhatian khusus oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta mengenai proses pencairannya dengan tetap berdasarkan pada koridor hukum yang berlaku. Secara umum dalam melaksanakan penagihan pajak nampaknya kebanyakan Jurusita melakukan tindakan penagihannya secara konfensional, sehingga jika diketahui Wajib Pajak tidak memiliki harta yang dapat disita maka kegiatan penagihan seringkali menjadi terhenti. Karena penekanan secara konvensional lebih pada barang bergerak yang mudah diketahui dan penyitaannya dapat langsung dengan menempelkan segel sita.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana cara melakukan Penagihan Pajak khususnya penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di Bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, maupun terhadap harta kekayaan yang diperdagangkan di Bursa Efek seperti obligasi, saham dan sejenisnya.

Karena sejak berlakunya UU No. 19 th. 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 th. 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, nampat terobosan hukum dalam rangka pemagihan Pajak, mengalami kemajuan yang begitu hebat. Karena sudah mengantisipasi pada hal-hal yang erat kaitannya dengan semakin canggihnya seseorang menyimpan harta kekayaannya yang tidak lagi menyimpannya dalam bentuk/berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, tetapi sekarang ini Wajip Pajak mulai menyimpannya dalam bentuk Surat Surat Berharga seperti deposito, tabungan, saham, obligasi atau penyertaan modal pada perusahaan lain, maupun bentuk surat berharga lainnya.

Diharapkan dengan penelitian yang disajikan oleh penulis ini, pembaca dapat mengetahui penjelasan yang terinci mengenai tata cara Penyitaan Pajak terhabap harta kekayaan yang tersimpan di Bank dan yang diperdagangkan di Bursa Efek oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.