Abstrak


Analisis PPh Badan Pada CV Mbarep Jati


Oleh :
Nabila Iffah Romadhoni - V1520059 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan serta perbandingan perhitungan pajak terutang PPh Badan pada wajib pajak badan UMKM yang mempunyai omzet atau peredaran bruto di bawah Rp 4.8 miliar, dasar yang digunakan untuk menentukan perhitungan berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 dan UU HPP Pasal 17. Sumber data yang digunakan penulis pada penelitian ini berupa data primer dari CV Mbarep Jati.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah CV Mbarep Jati menggunakan PP No 23 Tahun 2018 sebagai dasar perhitungan pajak terutangnya dan menghasilkan jumlah PPh Badan terutang yang lebih rendah dibandingkan menggunakan UU HPP Pasal 17 karena profit margin perusahaan lebih dari 4.5%, tetapi bagi UMKM badan yang mempunyai profit margin kurang dari 4.5% penggunaan UU HPP Pasal 17 lebih tepat karena menghasilkan PPh Badan terutang lebih rendah karena perhitungannya berdasarkan laba yang diperoleh, ketika wajib pajak dalam keadaan rugi penggunaan UU HPP Pasal 17 lebih tepat karena jumlah pajak terutang nihil dan jumlah kerugian dapat dikompensasikan

Penulis memberikan saran kepada CV Mbarep Jati untuk lebih memperhatikan peraturan mengenai perhitungan atas pajak terutang badannya karena apabila peredaran bruto atau omzet sudah lebih dari Rp 4.8 miliar penggunaan PP Nomor 23 tahun 2018 sudah tidak boleh di pergunakan.