;

Abstrak


Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia


Oleh :
Annisa Fianni Sisma - S312202004 - Fak. Hukum

Lingkungan hidup perlu dilindungi agar tidak mengalami pencemaran dan/atau kerusakan dengan sanksi administratif. Meski telah tersedia sanksinya, masih terdapat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui sanksi tersebut sudah memenuhi kebutuhan hukum untuk melindungi lingkungan hidup atau belum serta memberikan hasil rekonstruksi hukum berupa perbandingan dengan negara lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasilnya, pengaturan sanksi administratif tidak seluruhnya memenuhi kebutuhan hukum untuk melindungi lingkungan hidup. Pengaturan itu tidak dipublikasikan secara efektif dan terintegrasi sehingga menyulitkan pemahaman; denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah yang diberlakukan seperti uang paksa; makna denda tersebut dengan denda administratif yang campuraduk; istilah dan penerapan ‘asas’ atau ‘prinsip’ ultimum remedium yang tidak konsisten sesuai AUPB; tidak ada pengertian istilah pembekuan dan pencabutan; tidak ada sanksi lain terhadap barang dan/atau alat jika sanksi penyitaan tidak dapat dilakukan. Namun, peraturannya ada dan sah, tidak berlaku surut, tidak mengharuskan hal mustahil, dan tidak sering berubah. Rekonstruksi hukum yang dapat diterapkan di Indonesia dari Denmark, Norwegia, dan Swedia yakni denda administratif periodik; denda terkait laporan dan skema deposit dan diskon, pelanggaran perjanjian teknis pengawasan, tidak dipublikasikannya informasi lingkungan hidup, jangka waktu pembayaran, instalasi tanpa izin, dan pemberatannya; sanksi lain dengan sasaran sama jika penyitaan tidak dapat dilakukan; denda kumulatif pelanggaran di bidang lain; penerapan sanksi sesuai AUPB dan ultimum remedium; nominal denda bertambah dalam kategori tertentu; tindakan swadaya; paradigma sanksi pemulihan dan hukuman; jangka waktu dan biaya proses penyitaan; dan pemerintah bertanggungjawab memulihkan.