Abstrak


STRATEGI PENANGANAN KREDIT MACET KARENA PANDEMI COVID-19 PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT SUMBER


Oleh :
Aureliagasha Grandy Satriani - V1720017 - Sekolah Vokasi

     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh penjelasan yang lebih dalam mengenai strategi penanganan kredit macet pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sumber. Pandemi Covid-19 merupakan salah satu faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah di sektor perbankan, khususnya pembiayaan mikro berbasis usaha atau modal kerja dalam produk kredit. Dibutuhkan strategi untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut untuk menjaga kualitas pembiayaan.

      Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Subjek penelitian ini adalah pegawai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Sumber. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder.Data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara secara langsung dengan pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Sumber. Data sekunder berasal dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, untuk data laporan perkembangan unit dan laporan tahunan perusahaan. Selain itu, uraian artikel, jurnal, dokumen yang dipercaya. Data yang terkumpul daritahap pengumpulan data akan diolah dan dianalisis secara deskriptif bertujuan untuk mengetahui strategi yang dilakukan untuk menangani kredit macet agar tetap menjaga kualitas pembiayaan.

     Hasil penelitian menemukan bahwa BRI memiliki beberapa macam produk pinjaman UMKM yang ditawarkan. Dalam pemberian kredit tentunya terdapat risiko seperti kredit macet. Terdapat beberapa cara yang dilakukan BRI Unit Sumber untuk mengatasi kredit macet yaitu bekerja sama dengan asuransi penjamin pinjaman, melakukan pendekatan dengan konsultasi secara online, negosiasi dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka melakukan restrukturisasi kredit. Jika strategi tersebut masih gagal maka pihak bank akan melakukan eksekusi jaminan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh debitur atau melalui pihak bank dengan fasilitator KPKNL Surakarta, dan langkah terakhir melalui badan peradilan.