Penerimaan pajak penghasilan dari sektor usaha jasa konstruksi merupakan salah satu penyumbang terbesar yang dibayarkan kepada negara, perpajakan di jasa konstruksi sesungguhnya sangat kompleks dan memerlukan pemahaman yang baik untuk dapat mengimplementasikan peraturan yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2021 dan 2022 pada BPKPAD Kabupaten Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan tabel. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Jasa konstruksi yang melakukan renovasi pada BPKPAD masuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan perhitungan pajak pada tahun 2021 telah sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2008, sedangkan tahun 2022 telah sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2022.