Abstrak


Hubungan patron - klien petani tembakau ( studi deskriptif kualitatif tentang hubungan patron - klien petani tembakau di Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung )


Oleh :
Bramasto Dwi A - D0305019 - Fak. ISIP

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui pola hubungan patron-klien petani tembakau di Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori pertukaran sosial yang diketahui bahwa individu-individu yang terlibat dalam perilaku pertukaran adalah antara petani pemilik lahan/ juragan (patron) dengan buruh tembakau (klien). Dalam proses produksi tembakau tersebut, kedua belah pihak mempertukarkan apa yang dimiliki yaitu juragan (patron) sebagai pemilik lahan pertanian dan buruh tembakau (klien) sebagai pemilik jasa. Metode yang digunakan yaitu studi deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yang dilakukan penulis, yaitu di Desa Wonotirto, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan, yaitu dengan wawancara mendalam/ In-depth Interview, observasi, dan dokumentasi. Untuk kesahihan data, penulis menggunakan trianggulasi data. Data yang diperoleh di suatu waktu dicek dan diperiksa kembali pada kesempatan yang lain. Dengan mengulang pertanyaan yang sama. Selain itu, peneliti akan membandingkan hasil wawancara dengan hasil pengamatan. Hasil dari penelitian ini yaitu, adanya perbedaan status ekonomi antara keduanya, yaitu adanya status kepemilikan lahan pertanian. Adanya kepemilikan lahan pertanian oleh petani (patron), maka dapat dijadikan oleh buruh (klien) untuk salah satu mata pencaharian hidup. Hubungan patron-klien yang terjalin yakni antara juragan dan buruh ini merupakan interaksi timbal balik yang terbina sebagai bentuk pertukaran dan termasuk dalam bentuk suatu hubungan kerja. Hubungan ini merupakan prinsip transaksi ekonomi elementer sebagai dasar pertukaran yaitu dengan terjadi pertukaran modal dan tenaga kerja, buruh dengan bermodalkan tenaga bekerja pada petani sebagai pemilik lahan dengan imbalan berupa upah. Upah yang diterima buruh sudah ada kesepakatan dari para juragan, dan disepakati oleh buruh, upah yang di dapat berupa upah harian yaitu pada saat penggarapan lahan Rp 15.000 / hari, dan pada saat musim tembakau upah yang diterima buruh Rp 25.000 / hari. Untuk jam kerja yang dijalani buruh dirasa cukup berat karena kurangnya waktu istirahat yang diberikan oleh juragannya. Modal yang dimiliki petani tembakau berasal dari hasil panen dan pinjaman dari pedagang tembakau/ Grader. Pedagang tembakau memberikan pinjaman uang kepada petani tembakau dengan tujuan agar petani tembakau menjual tembakau kepada nya, dan harga jual tembakau milik petani ditentukan oleh pedagang tembakau. Apabila terjadi kesalahpahaman, maka diselesaikan secara kekeluargaan demi kebaikan bersama. Jadi dengan adanya kepercayaan, rasa kekeluargaan, dan rasa saling menguntungkan antara juragan (patron) dan buruh (klien), dapat mempertahankan sebuah hubungan patron-klien petani tembakau di desa Wonotirto dengan baik dan akan terus berlangsung lama.