Abstrak


Penerapan CISG 1980 Sebagai Applicable Substantive Law dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli Internasional Melalui Arbitrase


Oleh :
Yoan Amadina Maheswari - E0018414 - Fak. Hukum

United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 (CISG) sebagai suatu instrumen hukum internasional dapat dijadikan sebagai pilihan hukum (choice of law) di dalam kontrak komersial internasional. CISG dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan terkait dengan inkonsistensi hukum domestik dalam mengatur transaksi komersial yang bersifat internasional. Seiring perkembangan CISG, terdapat perbedaan dalam penerapan ketentuannya sehingga secara lebih lanjut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penerapan CISG sebagai applicable substantive law dalam penyelesaian sengketa jual beli internasional melalui arbitrase. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Jenis pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis data dilakukan dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CISG 1980 di dalam kontrak bisnis internasional dapat didasarkan pada keabsahan klausula choice of law dan aturan di dalam CISG tentang ruang lingkup penerapannya sebagai konvensi. Selanjutnya, penelitian ini menganalisis pertimbangan majelis arbiter dalam menerapkan CISG sebagai applicable substantive law terhadap sengketa jual beli internasional berdasarkan metode tertentu. Metode tersebut di antaranya yaitu berdasarkan choice of law yang telah disepakati oleh para pihak di dalam kontrak (party autonomy), melalui penentuan applicable substantive law secara langsung oleh majelis arbiter (voie directe), dan melalui penentuan applicable substantive law secara tidak langsung oleh majelis arbiter (voie indirecte).