Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suruh. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang berfokus pada realitas dan fakta atau kenyataan di lapangan. Pada penelitian empiris, yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yang ada di lapangan secara langsung, atau terhadap masyarakat. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dalam penelitian ini data diperoleh dari responden secara perilaku nyata, lisan, ataupun tertulis. Penelitian dengan pendekatan kualitatif menghasilkan tata cara deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan teknik studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber dan studi pustaka melalui buku literatur, peraturan, jurnal, hingga dokumen-dokumen resmi Kantor Desa. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan gambaran-gambaran (deskripsi) dengan kata-kata atas temuan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa di Desa Suruh belum bisa dikatakan berjalan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mulai dari fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan fungsi melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Adapun yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengimplementasikan fungsinya ada dua aspek yaitu aspek internal dan aspek eksternal. Aspek internal meliputi Sumber Daya Manusia, Kekurangan Anggaran Operasional, dan Regulasi. Aspek eksternal meliputi Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Sinergi dengan Masyarakat. Kedua aspek itu yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengimplementaikan fungsinya sehingga pembangunan kurang maksimal.