Abstrak


ANALISIS PERAN STAKEHOLDER DEWAN PENGUPAHAN DALAM FORMULASI KEBIJAKAN UPAH MINIMUM KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022SKRIPSI


Oleh :
Krisna Avi Arlinta - D0119063 - Fak. ISIP

Penelitian ini menjelaskan tentang peran Stakeholder Dewan Pengupahan dalam Formulasi Kebijakan Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk menjawab pertanyaan terkait formulasi kebijakan upah minimum dan peran stakeholder di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Teknik validitas data menggunakan triangulasi. Penelitian ini menggunakan teori Reed et al untuk menjelaskan peran stakeholder dalam tiap tahapan formulasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan upah minimum dilakukan stakeholder berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Diawali dengan sidang untuk membahas UMK, dilanjutkan dengan penyampaian hasil perhitungan kepada Walikota Yogyakarta dalam bentuk berita acara, untuk direkomendasikan kepada Gubernur DIY. Dalam melakukan hal tersebut terdapat beberapa stakeholder yang terlibat, yaitu Dinsosnakertrans, SPSI, APINDO, Akademisi dan Pakar yang tergabung dalam lembaga Dewan Pengupahan. Stakeholder memiliki tugas dan tujuan yang sama karena berada dalam satu lembaga, namun tiap stakeholder memiliki peran yang berbeda karena didasarkan oleh latar belakang kepentingan yang berbeda. Oleh karena itu, Dinsonakertrans, SPSI, APINDO, dan Akademisi berada pada matriks peran yang berbeda ditiap tahapan formulasi kebijakan. Secara umum, peran APINDO dan SPSI adalah memperjuangkan haknya dalam upah minimum, sementara pemerintah dan akademisi adalah sebagai fasilitator kebijakan.