Abstrak


Prosedur Penilaian Kinerja Karyawan Di PT INKA (Persero) Kota Madiun


Oleh :
Dita Lauza Hervina - V0720026 - Sekolah Vokasi

Dita Lauza Hervina, NIM: V0720026. “Prosedur Penilaian Kinerja Karyawan Di PT INKA (Persero) Kota Madiun”. Laporan Tugas Akhir. Surakarta: Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, Juli 2023, 77 Halaman.

Penilaian kinerja merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi manajemen sumber daya manusia, tanpa adanya penilaian kinerja pihak perusahaan sulit untuk melakukan evaluasi sebagai umpan balik kepada karyawan. PT INKA (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang manufaktur kereta api. Dalam mengelola karyawan tersebut direktorat pengembangan PT INKA (Persero) menerapkan penilaian kinerja karyawan untuk meningkatkan performa karyawan.

Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur penilaian kinerja karyawan di PT INKA (Persero) Kota Madiun. Jenis pengamatan yang dilakukan oleh penulis yaitu pengamatan kualitatif berperan serta. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam pengamatan ini adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi.

Berdasarkan hasil pengamatan di PT INKA (Persero) Kota Madiun, prosedur penilaian kinerja karyawan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: 1) Berkas penilaian, berarti divisi pengembangan menyiapkan berkas penilaian kinerja seperti formulir penilaian kinerja, formulir evidence, memo dan timeline penilaian kinerja. 2) Proses distribusi berkas penilaian, PIC penilaian melakukan distribusi pada setiap divisi dan departemen kepada seluruh rekan kerjanya, 3) Pengisian berkas penilaian dilakukan oleh seluruh karyawan, 4) Pengumpulan dan pengecekan berkas, 5) Rekapitulasi nilai, 6) Validasi nilai, yang bertujuan untuk menunjukkan keabsahan nilai yang sudah direkap, 7) Konversi nilai ke indeks kontribusi karyawan dengan menggunakan rumus yang sudah ditentukan oleh PT INKA (Persero), 8) Mengirimkan formulir indeks kontribusi karyawan ke divisi sumber daya manusia untuk bahan pertimbangan penentuan tunjangan.