Abstrak


REKONSTRUKSI PENGATURAN MEKANISME RESTRUKTURISASI UTANG MELALUI PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM YANG BERKEADILAN


Oleh :
Krista Yitawati - T311802013 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengaturan restrukturisasi utang melalui PKPU yang belum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan untuk menemukan rekonstruksi mekanisme restrukturisasi utang melalui PKPU berdasarkan asas kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan socio-legal research. Analisis data menggunakan metode kualitatif, menganalisis data yang didasarkan pada pemahaman dan pengolahan data secara sistematis yang diperoleh dari inventarisasi perundang-undangan, observasi lapangan, hasil wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan mekanisme restrukturisasi utang melalui PKPU dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia menyebabkan banyaknya pengajuan PKPU yang melonjak pesat dari tahun 2019 ada 430 perkara, tahun 2020 ada 638 perkara, tahun 2021 ada 622 perkara hingga tahun 2022 ada 572 perkara PKPU yang diajukan di lima Pengadilan Niaga Indonesia. Banyak perusahaan yang diajukan PKPU disamping akibat adanya pandemi Covid 19 yang melanda dunia juga dikarenakan adanya kelemahan dan tidak adanya kepastian hukum dalam mekanisme pengajuan PKPU. Maka dari itu penulis melakukan rekonstruksi dalam mekanisme restrukturisasi utang melalui PKPU, yaitu mengubah Pasal 222 mengenai kewenangan pengajuan permohonan PKPU yang seharusnya hanya dimiliki oleh debitor, Pasal 223 disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada, seperti adanya kewenangan OJK terhadap pengajuan PKPU perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dana pensiun, perusahaan asuransi dan koperasi, Pasal 224, Pasal 226 ayat (1), Pasal 232 dan 269 memasukkan akses informasi secara elektronik, Pasal 224 ayat 6 sebagai tindak lanjut putusan MK, Pasal 225 ayat (1)(2)(3) perubahan kata memutus, Pasal 225 ayat (4) dengan menambah jangka waktu perumusan proposal perdamaian, Pasal 228 ayat (3) disesuaikan dengan sistematika dan teknik penyusunan perundang-undangan, Pasal 228 ayat (4) dan (5) memasukan lembaga independen untuk melakukan studi kelayakan, Pasal 234 dengan menambah syarat-syarat menjadi pengurus dan membentuk dewan pengurus, Pasal 235 dan 293 disesuaikan dengan putusan MK tentang upaya hukum kasasi dalam PKPU,sedangkan tambahan pasalnya mengenai pilihan mekanisme restrukturisasi utang dan diperlukannya tambahan pasal yang mengatur mengenai syarat debitor yang layak untuk dilakukan restrukturisasi.