Abstrak


ANALISIS PENYERAHAN JAMINAN BANK OLEH PELAKU USAHA SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN UPAYA KEBERATAN PUTUSAN KPPU


Oleh :
Serena Audita - E0019391 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini menganalisis Hukum Persaingan Usaha terkait kebijakan penyerahan syarat jaminan bank oleh pelaku usaha dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) yang memuat tindakan administratif berupa denda dalam mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui latar belakang pembentukan syarat jaminan bank pada pengajuan upaya keberatan atas Putusan KPPU serta menganalisis syarat jaminan bank demikian melalui teori efektivitas hukum Anthony Allot. 

Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah normatif dan bersifat preskriptif atau terapan melalui pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat problematika dalam pelaksanannya berupa acuan pertimbangan syarat jaminan bank, kebijakan jaminan bank seyogianya merupakan sebuah implementasi atas permohonan KPPU terhadap Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian terhadap kegiatan pelaku usaha berupa tidak dipenuhinya putusan secara sukarela dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan akibat harta kekayaan eksekusi tidak ada melalui rencana pengalihan aset oleh pelaku usaha pada masa pengajuan upaya keberatan. Adapun pada kebijakan jaminan bank demikian dapat dikategorikan efektif melalui teori Efektivitas Hukum menurut Anthony Allot melalui 3 (tiga) derajat penerapan sebuah efektivitas hukum berupa mencegah subjek hukumnya dari perbuatan yang dilarang, memberikan penyelesaian yang adil terhadap sengketa yang timbul, dan menyediakan aturan-aturan yang memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha untuk melakukan perbuatan hukum.