Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewenangan pembuatan akta autentik secara elektonik oleh notaris
(cyber notary) dan terkait penyesuaian penafsiran asas
tabellionis officium fideliter exercebo yang baru apabila
cyber notary diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
. Sumber penelitian berasal dari data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian yang pertama menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam membuat akta secara elektronik
(cyber notary) di Indonesia untuk keseluruhan belum memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga akta tersebut belum memenuhi kriteria sebagai akta autentik. Kedua, konsep
cyber notary kurang sesuai dengan asas
tabellionis officium fideliter exercebo, diperlukan pengertian asas yang baru agar konsep tersebut dapat diterapkan di Indonesia, asas tersebut dipahami menjadi notaris tetap bekerja secara tradisional dengan tetap hadir secara langsung baik secara dalam jaringan (fisik) atau luar jaringan dan wajib bertanggung jawab menjaga keautentikan akta elektronik yang dibuatnya.