Abstrak


Analisis Yuridis Pajak Penghasilan terhadap Tiktokers sebagai Influencer pada Platform Media Sosial Tiktok


Oleh :
Mohamad Farda Rizqi Putra - E0019263 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai mekanisme pemerintah dalam memungut pajak penghasilan terhadap Tiktokers. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji untuk mengetahui implikasi jukum terhadap penerapan pajak penghasilan bagi Tiktokers. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yang diperlukan melalui studi pustaka serta wawancara dan melakukan pengamatan terhadap beberapa akun sosial media Tiktokers melalui platform Tiktok. Penelitian hukum yang diterapkan bersifat preskriptif dan terapan atau dengan menelaah instrumen hukum yang berkaitan dengan tujuan, nilai, keadilan, validitas, konser, beserta norma yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum dan pelaksanan aturan hukum itu tersendiri.  Sementara, teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduktif dengan menganalisis data yang bersumber dari studi kepustakaan dan hasil wawancara serta pengamatan. Hasil dari penelitian yang dilakukan ialah sistem pemungutan pajak yang diterapkan pada Tiktokers melalui platform media sosial Tiktok merupakan kewajiban pajak berdasarkan perbuatan atas kegiatan promosi pengiklanan produk (endorsement) serta gift melalui live video Tiktok. Pajak yang diterapkan terhadap Tiktokers disesuaikan dengan ambang batas penghasilan tertentu. Pajak yang dibayarkan oleh Tiktokers terhadap negara merupakan salah satu bagian penting dari penyeimbangan pendapatan pemerintah sehingga dalam keberjalannya juga diterapkan sanksi melalui bunga yang dibayarkan atas biaya kompensasi apabila Tiktokers tidak membayarkan pajaknya.