Abstrak


Perlindungan Hukum Data Nasabah di Era Open Banking API (Application Programming Interface)


Oleh :
Pascal Fauzan - E0018314 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum data nasabah pada sektor perbankan saat ini dan bagaimana konsep perlindungan hukum data nasabah yang muncul di era open banking. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimanakah perlindungan data pribadi nasabah di sektor perbankan. Kedua, bagaimana konsep perlindungan hukum data nasabah di era open banking.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan keundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, dengan teknik analisis deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum positif Indonesia mengakomodir perlindungan data pribadi dengan baik. Munculnya layanan open banking mendorong konsep perlindungan data untuk beradaptasi dengan perubahan insustri perbankan. Konsep seperti pihak, objek data, proses persetujuan, hak nasabah, pertanggungjawaban dan transfer data harus menyesuaikan diri dengan sifat layanan open banking yang tidak bisa disamakan dengan layanan perbankan tradisional dimana open bankingmembuka data nasabah pada pihak ketiga untuk dapat menawarkan  layanannya. Dalam rangka melindungi data pribadi nasabah, peraturan terkait open banking memperlakukan data pribadi sebagai hak asasi nasabah, dimana nasabah memiliki kontrol penuh atas data mereka sehingga mampu melakukan perubahan, penghapusan dan pemindahan data, namun, terdapat kekurangan dalam peraturan perlindungan data pribadi yang mengadopsi konsep portabilitas data, namun belum memiliki mekanisme yang dengan jelas pelaksanaan portabilitas data