Abstrak
Kebijakan dan peran kepolisian resort sragen dalam penanggulangan tindak pidana perjudian demi menciptakan ketertiban masyarakat
Oleh :
Galih Ian Rahadyan - S310207007 - Sekolah Pascasarjana
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan dan Peran Kepolisian Resort Sragen yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian guna menciptakan ketertiban masyarakat di wilayah Sragen dan latar belakangnya serta
Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Aparat Kepolisian Resort Sragen dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dan Upaya Penanggulangannya.
Penelitian ini merupakan penelitian sosial / non doktrinal dengan metode deskriptif. Penelitian ini termasuk penelitian evaluatif yaitu penelitian yag dimaksudkan untuk mengevaluasi sebuah kebijakan yang telah dilaksanakan. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari penelitian lapangan. data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan sehingga mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan data primer. Data sekunder dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tertier. Metode pencarian data adalah dengan studi lapangan dan studi pustaka, analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kwalitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukan, Kebijakan dan Peran Kepolisian Resort Sragen dalam menanggulangi Tindak Pidana Perjuadian, sehingga Polres Sragen dapat dikatakan sebagai salah satu Polres yang dengan konsisten memberantas Perjudian dengan tidak pandang bulu. Aparat Kepolisian merupakan satu rangkaian dari criminal justice system selain Penuntut Umum, Lembaga Pengadilan yang diberi tugas langsung berhadapan dengan masyarakat dengan menjalankan fungsi mengontrol terjadinya tindak kriminal dan pelayanan masyarakat.
Hambatan dalam penanggulangan tindak Pidana Perjudian di Polres Sragen berasal dari masyarakat/luar tubuh kepolisian, yaitu : Perjudian bersifat tidak tetap atau berpindah–pindah, Masyarakat tidak mau dijadikan saksi dalam perkara perjudian, Sebagian masyarakat masih memandang bahwa perjudian adalah warisan nenek moyangnya,perjudian adalah budaya, dan bukan merupakan pelanggaran hukum. Wilayah kota Sragen yang luas sehingga cakupan wilayah hukumnya terlalu luas. Hambatan yang berasal dari dalam tubuh kepolisian, yaitu :Aparat kepolisian yang terbatas, Tidak ada satuan khusus yang menangani masalah perjudian, Adanya oknum kepolisian yang menjadi back-up perjudian. Upaya yang dilakukan dalam Upaya Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Perjudian di Kota Sragen dengan Usaha penanggulangan yang bersifat preventif: melakukan himbauan kepada anggota masyarakat dan kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Usaha penanggulangan yang bersifat rehabilitatif: melakukan pembinaan-pembinaan kepada para penjudi yang tertangkap serta Usaha Penanggulangan Yang Bersifat Represif, meliputi : Melakukan operasi penangkapan pelaku perjudian, Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas dan serius serta Melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum