Abstrak


Peran International Labour Organization (ILO) terhadap Penanganan Pekerja Anak dalam Pekerjaan yang Berbahaya di Turki (2015-2022)


Oleh :
Annisa Aulia Permatasari - D0419007 - Fak. ISIP

Dapat diketahui bahwa data terakhir terkait jumlah pekerja anak di Turki pada tahun 2019 mencapai 720.000 anak. Di Turki juga terdapat program nasional yang berjudul National Programme on the Elimination of Child Labour dan memiliki tiga sektor utama yang menjadi fokus pekerja anak dalam pekerjaan berbahaya untuk ditangani seperti pekerja anak di jalanan, pekerja anak dalam pertanian musiman, dan pekerjaan yang berat dan berbahaya dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun, meskipun Konvensi ILO Nomor 182 dan Konvensi ILO Nomor 138 yang membahas tentang pekerja anak ini telah diratifikasi Turki serta angka kasus pekerja anak menurun setiap tahunnya, permasalahan ini masih menjadi hal yang sering ditemui di Turki. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana peran ILO sebagai organisasi internasional yang memiliki andil di bidang ketenagakerjaan terhadap penanganan pekerja anak dalam pekerjaan yang berbahaya di Turki sejak tahun 2015-2022 dengan menggunakan Teori Peran Organisasi Internasional oleh Clive Archer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Peran ILO terhadap penanganan pekerja anak dalam pekerjaan yang berbahaya di Turki dianalisis sebagai tiga peran menurut Clive Archer yaitu sebagai instrumen, sebagai arena dan sebagai aktor independen. ILO sebagai instrumen dapat dilihat dari konvensi terkait pekerja anak yang telah diratifikasi dan diimplementasikan Turki. Selain itu ILO juga mendukung program Pemerintah Turki dalam menangani pekerja anak dalam pekerjaan yang berbahaya. Kemudian ILO sebagai arena dapat dilihat dari ILO yang telah memfasilitasi pemangku kepentingan untuk berdiskusi dalam pertemuan yang diadakan oleh ILO. Lalu yang terakhir, peran ILO sebagai aktor independen ini berarti ILO tidak dapat terpengaruh oleh pihak di luar ILO dan anggotanya, ILO juga mampu mempengaruhi anggotanya dalam meratifikasi konvensi terkait pekerja anak dan mengawasi kepatuhan anggotanya melalui CEACR.