Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan putusan pengadilan sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan kesesuaian penggunaan putusan pengadilan sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi terhadap prinsip consistency in court decision Mahkamah Agung.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung RI No. 20 PK/Pid.Sus/2008. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 20 PK/Pid.Sus/2008. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah apakah penggunaan putusan pengadilan sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada kasus No. 20 PK/Pid.Sus/2008 dan bagaimanakah kaitannya penggunaan putusan pengadilan sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi dengan prinsip consistency in court decision Mahkamah Agung pada kasus No. 20 PK/Pid.Sus/2008.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: Pertama, penggunaan putusan pengadilan sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi pada kasus No. 20 PK/Pid.Sus/2008 adalah tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, dengan diperbolehkannya penggunaan putusan pengadilan sebagai novum dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pengajuan Peninjauan Kembali oleh terpidana pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 20 PK/Pid.Sus/2008 sehingga menghasilkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah tidak sesuai dengan prinsip consistency in court decision Mahkamah Agung.
Kata kunci : Novum, Peninjauan Kembali, Consistency in court decision