Abstrak


Prosedur pemberhentian tenaga kerja pada PT. golden manyaran Semarang


Oleh :
Laksmindra Dameswari - D1506032 - Fak. ISIP

ABSTRAK Masalah tenaga kerja merupakan salah satu masalah yang rumit. Ketidak seimbangan angkatan kerja dengan kesempatan kerja juga merupakan masalah yang harus diatasi. Dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat sering terjadi perselisihan umumnya dalam dunia tenaga kerja khususnya bidang perburuhan antara pekerja dan pengusaha. Perselisihan inilah yang pada puncaknya mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberhentian tenaga kerja oleh PT. Golden Manyaran. Jenis pengamatan menggunakan jenis pengamatan deskriptif. Dengan menggambarkan keadaan atau obyek pengamatan. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Golden Manyaran Semarang. Teknik pengumpulan datanya dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data yang digunakan dengan studi analisis data interaktif dengan melakukan pengamatan secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberhentian tenaga kerja pada PT. Golden Manyaran Semarang yang disebabkan karena karyawan melakukan kesalahan, melanggar tata tertib, iktikad buruk karyawan, melalaikan tugas, menyepelekan perintah dari atasan. Pihak pengusaha berupaya memperbaiki kondisi karyawan dengan bimbingan, diberi surat peringatan pertama, diberi surat peringatan kedua, dipindah kerjakan pada bagian lain, diberi surat peringatan ketiga. Setelah upaya perbaikan kondisi karyawan tidak berhasil terpaksa pihak pengusaha memutus hubungan kerja karyawan dengan melakukan penyelesaian secara konsiliasi dengan cara memilih seorang atau lebih konsiliator yang netral disepakati oleh kedua belah pihak, pihak yang berselisih mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis pada konsiliator, konsiliator meneliti pokok permasalahan, diadakan sidang konsiliasi pertama, konsiliator memanggil saksi ahli, di buat Perjanjian Bersama ditandatangani oleh para pihak disaksikan konsiliator kemudian di daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada. Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak tersebut mengadakan perjanjian, pihak majikan/pengusaha berkewajiban memberikan uang pesangon atau uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.