Abstrak


Implementasi Pemusnahan KTP-el dan KIA Invalid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Ivan Pramandito Surya Adi - E3119070 - Sekolah Vokasi

Ivan Pramandito Surya Adi. 2023. E3119070. IMPLEMENTASI PEMUSNAHAN KTP-el DAN KIA INVALID DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGANYAR. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengkaji implementasi pemusnahan KTP-el dan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid. Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi urgensi karena rentan untuk disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan data pribadi tidak hanya pada data pribadi yang bersifat non fisik saja, namun perlindungan data pribadi juga termasuk pada perlindungan fisik. KTP-el dan KIA termasuk dalam dokumen kependudukan bersifat fisik yang harus dilindungi datanya. Seiring dengan perubahan data seseorang, sering kali terjadi pergantian blangko KTP-el dan KIA. Arsip blangko KTP-el dan KIA inilah yang disebut blangko invalid dan harus dimusnahkan dalam rangka perlindungan data pribadi masyarakat.  Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.  Hasil temuan dari penelitian ini diantaranya analisis pemusnahan KTP-el dan KIA invalid berdasarkan peraturan yang berlaku, prosedur serta syarat pemusnahan KTP-el dan KIA invalid, pelaksanaan pemusnahan sebagai perlindungan data, serta analisis menggunakan teori implementasi dari Charles O. Jones. Secara keseluruhan kebijakan pemusnahan KTP-el dan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Namun terdapat beberapa kendala diantaranya pembangunan gedung belakang yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pemusnahan KTP-el dan KIA invalid, sistem rekapan yang masih manual dan dijadikan satu antara KTP-el dan KIA, terdapat pegawai yang telah pensiun sehingga beban kerja akan lebih berat