Abstrak


PENJATUHAN PIDANA PELATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI DENDA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2021/PN.Trk)


Oleh :
Drifania Winni Azhari - E0019126 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui mengenai penjatuhan pidana pelatihan kerja terhadap Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai adalah studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme hukum yang bersifat deduksi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat penulis simpulkan bahwa pidana pelatihan kerja dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk. berupa pelatihan kerja selama satu bulan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa batas minimum pelatihan kerja adalah 3 (tiga) bulan. Pengaturan waktu tersebut bertujuan untuk tercapainya keberhasilan dari pelatihan kerja itu sendiri serta kepentingan Anak di masa depan. Sehingga, Hakim yang menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap Anak pelaku tindak kekerasan fisik di bawah batas minimal yaitu satu bulan lamanya, maka tidak akan efektif.