Abstrak


Prosedur Pengajuan Pensiun Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Informasi dan Manajemen Terpadu Kepegawaian (SIMANTAP) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro


Oleh :
Dias Fitriananing Tias - V0720025 - Sekolah Vokasi

          SIMANTAP digunakan semua instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Semua urusan kepegawaian ASN sudah lengjap bisa diakses di SIMANTAP, seperti seluruh data ASN, IP ASN, kenaikan pangkat, gaji bekala, dan pensiun pegawai. Pengajuan pensiun sudah melalui sistem SIMANTAP sehingga pengajuan pensiun bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan efektif.

 

        Jenis pengamatan yang dilakukan adalah pengamatan tidak berperan serta, karena penulis tidak ikut serta dalam kegiatan yang sedang diamati. Pengamatan tidak berperan serta adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan secara tidak langsung oleh pengamat dengan alasan tertentu, sehungga tidak mendapatkan data yang mendalam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan mengkaji dokumen serta arsip.

 

          Prosedur pengajuan pensiun Aparatur Sipil Negara adalah tahapan atau alur yang dilakukan untuk mengurus keperluan pensiun sebelum pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan pemberian hak pensiun. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dari pemberitahuan persiapan pensiun, melengkapi persyaratan pensiun, membuat surat usul pensiun, sampai Surat Keterangan Pensiun diterbitkan oleh BKPP. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan pensiun Aparatur Sipil Negara, antara lain pegawai ASN sebagai pemohon, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.