Abstrak


Analisis Penerapan Sistem Pemungutan Sewa Rusunawa Kabupaten Madiun


Oleh :
Jihantika Apriliani - V3820036 - Sekolah Vokasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem pemungutan sewa Rusunawa Kabupaten Madiun. Mulai dari bagaimana penerapan sistem permohonan penyewaan rusunawa yang merupakan langkah awal dari pengelolaan sewa sampai penerapan sistem pemungutan sewa rusunawa yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Peneliti melakukan wawancara dan pengambilan data sekunder. Wawancara dilakukan kepada pengelola Rusunawa dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Peraturan yang digunakan yaitu Peraturan Bupati No. 3A tahun 2017 tentang Pengelolaan Rusunawa Kabupaten Madiun dan Surat Keputusan Bupati No. 161 tahun 2017 tentang Tarif Sewa Rusunawan Kabupaten Madiun serta Laporan Hasil Penerimaan Sewa Rusunawa Kabupaten Madiun yang diperoleh dari tahun 2021- 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemungutan berjalan dengan baik, namun tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemungutan sewa Rusunawa agar aktivitas tersebut bisa lebih efektif lagi dari sebelumnya dan terhindar dari pemungutan liar yang dapat merugikan berbagai pihak. Lalu jika sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), diharapkan selalu melakukan pemberharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan perkembangan era digitalisasi yang ada. Meskipun kontribusi sewa rusunawa terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu besar, tetapi hal tersebut tidak menandakan pengelolaan sewa Rusunawa buruk.