Abstrak


PROBLEMATIKA HUKUM PENGAWASAN BINARY OPTION DI INDONESIA


Oleh :
Ahmad Yunan Salsabilla Mafaza - E0018018 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sajakah problematika hukum dalam pengawasan binary option, kemudian apakah binary option trading memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mengkaji bagaimanakah strategi hukum untuk mengoptimalkan pengawasan binary option di Indonesia.

Penelitian ini membahas tentang problematika hukum pengawasan binary option di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan, buku- buku, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian dan perbandingan dengan regulasi pengawasan binary option di Amerika Serikat dan Inggris dengan Indonesia.

Penelitian ini menemukan bahwa walaupun pengawasan terhadap binary option di Indonesia telah dilakukan namun masih terdapat problematika dalam melakukan pengawasan terhadap binary option trading yang dewasa ini menjadi trend baru di masyarakat Indonesia. Pengawasan binary option mempunyai problematika hukum yaitu berupa belum adanya aturan khusus yang mengatur tentang binary option trading, ambiguitas dalam menentukan binary option sebagai komoditi atau sekuritas yang berdampak pada lembaga pengawas yang berwenang, penggolongan binary option sebagai fraud investment, serta belum terpenuhinya penegakan hukum bagi korban binary option trading tersebut. Kemudian juga binary option trading memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sehingga investor yang merasa dirugikan atas praktik binary option dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Pemerintah diharapkan dapat memiliki strategi hukum dalam mengoptimalkan pengawasan binary option di Indonesia ini berupa: meningkatkan sinergitas antar lembaga pemerintah, penguatan peran satgas waspada investasi, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat.