Abstrak
Penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Oleh :
Laylia Khoirun Nisa - E1102034 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan syarat penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 539/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis. Lokasi penelitian di KPP Pratama Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, observasi dan teknik dokumentasi terhadap data-data yang ditemukan di KPP Pratama Surakarta. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif.
Aturan lain yang menjadi acuan KPP Pratama Surakarta adalah Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-15/PJ/2004 tanggal 19 Januari 2004 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.6/2001 tanggal 24 Januari 2001 tentang Usulan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut, KPP Pratama Surakarta melakukan kegiatan inventarisasi piutang-piutang PBB setiap bulannya, terutama inventarisasi terhadap piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Inventarisasi piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi merupakan dasar penentuan piutang PBB yang akan diproses untuk pengajuan penghapusan piutang PBB.
Penelitian ini mengungkapkan bagaimana proses penatausaahan usulan penghapusan piutang PBB di KPP Pratama Surakarta dan faktor apakah yang melatarbelakangi diusulkannya penghapusan piutang PBB di KPP Pratama Surakarta tersebut.
Sebagai kesimpulan, dalam penelitian ini akan diketahui kesulitan-kesulitan yang dihadapi KPP Pratama Surakarta dalam menentukan piutang PBB yang akan diusulkan untuk dihapuskan. Kesulitan-kesulitan tersebut adalah tidak sinkronnya data-data piutang pajak yang dihapuskan antara data di Sistem Informasi DJP dengan data yang ada di KPP Pratama Surakarta sendiri. Disamping itu, kesulitan untuk mendapatkan data angsuran pembayaran PBB yang akurat dan tidak dilaksanakannya penagihan aktif terhadap piutang PBB yang diusulkan penghapusan.
Untuk menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut, penulis menyarankan perlunya diusahakan kesesuaian data antara Sistem Informasi DJP dengan data yang dimiliki KPP Pratama Surakarta, peningkatan pelaksanaan tindakan penagihan aktif untuk menghindari terjadinya penghapusan piutang PBB karena daluwarsa penagihan, dan terjalinnya kerjasama yang baik dalam penghimpunan data pembayaran PBB antara Pemerintah Daerah dan KPP Pratama Surakarta.