;

Abstrak


Tanggungjawab Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Atas Penerbitan Sertifikat Ganda


Oleh :
Zahrotun Nur Annisa - S352108016 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menganalisis terkait tanggung jawab kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengenai penerbitan sertifikat ganda (mal administrasi) bedasarkan sistem publikasi di Indonesia. Untuk mengkaji dan menganalisis mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik hak atas tanah yang dirugikan atas terbitnya sertifikat ganda.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan dengan metode metode silogisme deduksi dan metode interpretasi.

Hasil penelitian ditemukan bahwa: Penyebab tumpang sertifikat ganda ini adalah kelalaian Kepala Kantor Pertanahan batas karena terjadi selisih ukur mengenai batas tanah sepanjang garis itu yang yang menimbulkan sertifikat ganda. tanggung jawab institusional dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab pribadi pada Kantor Pertanahan terjadi jika terdapat gugatan sengketa sertifikat tanah dinyatakan diterima dalam Peradilan Tata Usaha Negara, dan diketemukan adanya maladministrasi. Bentuknya bisa pertanggungjawaban pidana jika diketemukan unsure pidana, atau pertanggungjawaban perdata jika diketemukan unsur perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab institusional pada Kantor Pertanahan terjadi jika terdapat gugatan sengketa sertifikat tanah dinyatakan diterima oleh Peradilan Tata Usaha Negara, dan tidak dapat diketemukan adanya maladministrasi. Sistem publikasi negatif bertendensi positif Kantor Pertanahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, pidana ataupun perdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah yang dirugikan atas terbitnya sertifikat ganda yang terjadi di masyarakat pada umumnya dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) proses yaitu: melalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur diluar pengadilan (non-litigasi).

 

 

Kata Kunci: Sertifikat Ganda, Kantor Pertanahan, Tanggungjawab.